Wednesday, May 21, 2014

Pahlawan Nasional Indonesia

*Pahlawan Nasional* adalah gelar
penghargaan tingkat tertinggi diIndonesia.
 Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia
 atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
 Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:

  * Warga Negara Indonesia[a]
 yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
  * Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  * Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
  * Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  * Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  * Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  * Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
  * Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  * Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
  * Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.

No comments:

Post a Comment