*Pahlawan Nasional* adalah gelar
penghargaan tingkat tertinggi diIndonesia.
Gelar anumerta ini diberikan oleh Pemerintahan Indonesia
atas tindakan yang dianggap heroik – didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya." – atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Kementerian Sosial Indonesia memberikan tujuh kriteria yang harus dimiliki oleh seorang individu, yakni:
* Warga Negara Indonesia[a]
yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
* Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
* Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
* Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
* Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
* Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
* Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
* Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
* Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
* Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
No comments:
Post a Comment